Dashboard
Pengingat Event
| Event | Client | Jadwal Kegiatan | Indikator | Status | Pengingat |
|---|
Follow Up Event
🧭 Baru pertama pakai? Lihat alur Marishow
Urutan kerja dari booking sampai laporan. Tombol di bawah membuka menu yang sudah ada, tanpa mengubah data.
Catatan: GR opsional di dalam Event. Pajak default tanpa pajak dan hanya diisi kalau klien meminta. Jangan lanjut saat ada peringatan jadwal atau Man Power bentrok.
Tambah Client
Daftar Client (0 data)
| Nama | Perusahaan | Telepon | Aksi |
|---|
Event / Project
Daftar Event / Project
| Event / Client | Aksi | Tanggal | Status |
|---|
Quotation Profesional
Daftar Quotation
| Quotation / Client | Aksi | Event | Total / Status |
|---|
Invoice Profesional
Daftar Invoice
| Invoice / Client | Aksi | Event | Keuangan / Status |
|---|
Identitas Perusahaan & Dokumen
Status Sinkronisasi Setup
Google Calendar
Atur kalender tujuan dan periksa koneksi untuk Event, GR, serta undangan Man Power.
Simpan pengaturan dan Periksa Koneksi tidak mengirim undangan. Setelah siap, simpan event yang jadwalnya berubah untuk menyinkronkan event tersebut.
Biaya Event
Ringkasan Biaya Event
Item Pengeluaran dari Quotation
Daftar Biaya Event
Schedule
Kalkulasi Harga Project
Database Kalkulasi Harga
| No Kalkulasi | Event | Tanggal | Biaya Internal | Markup | Harga Client | Aksi |
|---|
Database Man Power
Daftar Man Power
| Nama | Email Google Calendar | Status | Aksi |
|---|
Fee Man Power
Fee Man Power dari Quotation
Fee Man Power per Event
Tambah Vendor
Database Vendor / Provider
| Nama | Perusahaan | Total Tagihan | Sudah Dibayar | Belum Dibayar | Aksi |
|---|
Tracking Pengeluaran & Pembayaran Vendor
Pembayaran
| Event / Invoice | Aksi | Pembayaran | Kuitansi |
|---|
Ringkasan Keuangan
Profitabilitas
Arus Kas (termasuk histori PAID)
Alokasi Santunan 2,5% per Bulan
📁 Buka rincian santunan per bulan
| Bulan Event | Pendapatan Jasa | Total Biaya | Profit / Loss | Santunan 2,5% | Sisa Profit |
|---|
Santunan adalah alokasi yang disarankan, belum dicatat sebagai transaksi pembayaran. Biaya vendor/kru PAID sebelum migrasi tetap dihitung sebagai biaya, tanpa menambah pembayaran baru.
Laporan Keuangan & Cash Flow Event
Administrasi Pajak
Terpisah dari laporan operasional. Catatan ini bukan SPT ataupun bukti setor DJP; pastikan dokumen resmi sesuai Coretax.
Pajak tambahan pada Invoice belum menunjukkan jenis PPN/PPh atau bukti setor. Nilai PPh dipotong klien/pajak perusahaan disetor hanya diisi jika ada nomor dokumen yang sah.
Profil Wajib Pajak Marishow
Klasifikasi setiap Invoice berdasarkan isi kontrak/pekerjaan. Jasa pengelolaan proyek atau keahlian pribadi dapat tergolong pekerjaan bebas meskipun Invoice atas nama Marishow. Konfirmasi ke KPP/konsultan pajak sebelum pelaporan. Status PKP belum dikonfirmasi.
PP 20/2026: WP Orang Pribadi berpotensi memakai PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha yang memenuhi syarat, sampai omzet kumulatif Rp4,8 miliar; Rp500 juta pertama omzet usaha yang memenuhi syarat tidak dikenai final. Pendapatan pekerjaan bebas dikenai PPh OP umum, bukan final UMKM.
Klasifikasi Invoice — Usaha vs Jasa Pribadi
Invoice lama tetap Perlu ditentukan sampai lo pilih berdasarkan bukti pekerjaan. Klasifikasi hanya mengatur simulasi pajak; nominal Invoice, profit, dan pembayaran tidak berubah.
| Invoice / Klien | Nilai Jasa | Jenis Pendapatan | Catatan / Tindakan |
|---|---|---|---|
| Memuat Invoice... | |||
Simulasi Pajak — Orang Pribadi (2026)
Dua skema berbeda; jangan menjumlahkan omzet usaha dan jasa pribadi sebagai objek pajak final. Angka berdasarkan tanggal Invoice dalam aplikasi; bisa berbeda dari pengakuan omzet yang benar untuk pajak.
Belum dapat ditentukan
Periksa klasifikasi dan omzet lain sebelum menghitung.
PPh Orang Pribadi umum — pekerjaan bebas dan penghasilan nonfinal lain
Belum dapat ditentukan
Memerlukan penghasilan neto seluruh sumber nonfinal dan status PTKP. Fee bruto bukan penghasilan neto.
Jika memakai NPPN, harus memenuhi syarat dan telah menyampaikan pemberitahuan tepat waktu (tahun pajak 2026: 31 Maret 2026 bagi WP lama). Jangan mengisi persentase norma tanpa dasar KLU yang tepat. Kredit PPh21 pada bukti potong dicatat terpisah; pajak terutang final ditetapkan saat SPT.
Catatan Bukti Potong dan Setoran Pajak
Catat hanya bila nomor bukti potong/NTPN resmi tersedia. Jangan mencatat PPN Invoice sebagai PPh dipotong klien. Data disimpan di Neon tanpa migrasi tabel baru; histori ini append-only.
📁 Buka riwayat pajak tercatat
| Tanggal | Jenis | Invoice | Nominal | Nomor Bukti |
|---|---|---|---|---|
| Belum dimuat | ||||